Featured Post Today
print this page
Latest Post

Pengumpulan Data Selesai, Hari Ini Aliansi Parpol ke Bawaslu

JAKARTA - Setelah lembur non-stop di Sekretariat Bersama (Sekber) Jl. Diponegoro No.63 Jakarta, Aliansi Parpol Penegak Konstitusi (APPK) akan menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu, Selasa siang ini. Data dan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sudah selesai disusun Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Selain berkas persyaratan pengaduan, sedikitnya ada 25 bukti yang disiapkan APPK.

 Menurut Roy BB Janis, selain menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu, APPK juga berencana menyampaikan laporan duagaan pidana kepada polisi. Sehari sebelumnya, Heru Bahtiar Arifin - perwakilan APPK - sudah ke Bawaslu untuk berkonsultasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan pengaduan. "Berkas yang disiapkan APPK sudah kita bawa ke Bawaslu. Menurut petugas Bawaslu, berkas yang disiapkan aliansi sudah memenuhi persyaratan. Hanya butuh perbaikan kecil saja," jelas Heru Bahtiar Arifin.
  
 Bagaimana peluang APPK? Ketika ditanya demikian, Heru Bahtiar Arifin mengaku optimistis bahwa APPK bakal menang. "100% kita bisa menang. Alat bukti kompliit. Pasal pelanggaran sudah jelas. Kalau penyelenggara Pemilu masih punya hati nurani, kita akan menang," tegas Heru Bahtiar Arifin, anggota APPK dari Partai Republik.

Anggota Aliansi Parpol Penegak Konstitusi (APPK)
 1.Partai Bulan Bintang (PBB)-
 2.Partai Buruh-
 3.Partai Damai Sejahtera (PDS)-
 4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)-
 5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)-
 6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)-
 7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)-
 8.Partai Kedaulatan-
 9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)-
 10Partai Kongres-
 11.Partai Nasional Republik (Nasrep)-
 12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)-
 13.Partai Karya Republik (PAKAR)
 14.Partai Persatuan Nasional (PPN)-
 15.Partai Republik-
 16.Partai Serikat Independen (SRI)-
0 komentar

Alamat Sekretariat Bersama APPK


Sekretariat Bersama Aliansi Parpol Penegak Konstitusi:
 Jl. Diponegoro No.63 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp   : 021-319 22 733

blog Media Publikasi :
http://appk-indonesia.blogspot.com
e-mail: redaksi.appk@gmail.com

0 komentar

APPK Masih Kumpulkan Data Pelanggaran: Pemilu 2014 Paling Buruk


JAKARTA – Setelah sepakat membentuk Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK), 16 partai non-parlemen kini mengumpulkan data-data pelanggaran yang diduga dilakukan KPU. Pengumpulan data ini dilakukan di Sekretariat Bersama (Sekber) APPK yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jl. Diponegoro No.63, Jakarta. 

Jika proses pengumpulan data selesai, APPK akan segera megajukan gugatan hukum. “Selain menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu dan langkah hukum lain, APPK juga akan menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran pidana,” jelas juru bicara APPK, Roy BB Janis (Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP), ketika ditemui Media Center PKPI di Sekber APPK, Kamis (10/1/2012).

 Kapan pengaduan itu akan diajukan,  Roy BB Janis belum dapat memastikan. Yang jelas, partai politik anggota APPK kini sedang berkumpul di Sekber APPK untuk pengumpulan data. “Kalau saya sih maunya sekarang juga. Tapi Aliansi PArpol Penegak Konstitusi kan ada banyak parpol dan memiliki data pelanggaran yang beragam. Ya mungkin saja, Senin minggu depan pengaduan sudah diserahkan,” papar mantan politisi PDIP tersebut.

 Mengenai pengaduan pelanggaran kepada Bawaslu, jelas Roy, memang ada pengaduan yang diajukan atas nama partai politik sendiri-sendiri. Namun,   pengaduan pelanggaran kepada Bawaslu juga ada yang akan duajukan secara bersama-sama atas nama Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK). "Dugaan pelanggaran yang dihadapi tiap partai lain-lain Jadi ada yang menyapaikan pengaduan kepada Bawaslu atas nama partai sendiri-sendiri. Tapi untuk kasus yang sama akan diajukan secara bersama-sama atas nama APPK," tambah Roy.

Pemilu 2014 Paling Buruk
 Menurut  Roy BB Janis, tahapan Pemilu 2014 ini merupakan tahapan Pemilu paling buruk yang pernah ia ikuti.  Disebutkan Roy, sebuah lembaga internasional pernah ada yang menyapaikan penilaian bahwa penyelenggaran Pemilu 2009 merupakan Pemilu terburuk di Indonesia. “Tapai setelah mengikuti tahapan Pemlu 2014  ini, Saya menilai proses Pemilu 2014 inilah yang paling buruk,” tegasnya.

 Kenapa demikian? Kalau pada Pemilu 2009 lalu proses yang terburuknya hanya pada ujung pelaksanaannya saja. Tapi, dalam tahapan Pemilu 2014 ini sejak awal sudah sangat buruk dan banyak kejanggalan. Karena itu, APPK akan terus berjuang menuntut keadilan.

Seperti diberitakan, partai non-parlemen sepakat membentuk Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) setelah sebelumnya melakukan pertemuan bersama di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (09/01/2013) sore.
0 komentar

Roy BB Janis: Polisi Bisa Tangkap Komisioner


JAKARTA - Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) yang beranggotakan 16 partai non-parlemen juga akan menyampaikan pengaduan kepada polisi (Mabes Polri) terkait adanya duagaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lho masalah Pemilu 2014 kok dibawa ke Mabes Polri? Ada apa gerangan? 

 Juru bicara APPK, Roy BB Janis (Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP), membeberkan alasannya ketika ditemui para wartawan di Sekretariat Bersama (Sekber) APPK yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jl. Diponegoro No.63, Jakarta,  Kamis (10/1/2012).

Munurut Roy BB Janis, dalam tahapan Pemilu 2014 ini ada penzoliman yang di luar batas terhadap partai-partai non-parlemen.  "Kita lihat ada tindak pidana, kita akan ke kepolisian. Mempidanakan, tapi bukan mengarah ke lembaga, melainkan akan ke perseorangan. Sehingga, polisi dapat menangkap komisioner," kata Roy kepada para wartawan.

 Kemudian Roy memberikan satu contoh kasus; KPU telah meloloskan Partai Golkar. Padahal Kartu Tanda Anggota (KTA) Golkar tidak mencantumkan alamat anggota, hanya nama dan nomor Nomor Induk Keanggotaan (NIK).  Dari hal ini, kata Roy, ada unsur tindak manipulasi. “Kita punya data yang cukup banyak. Masalah KTA Golkar tidak pakai teori macam-macam, itu sudah pasti salah, kalau tidak terjadi abuse of power. Proses verifikasi sudah cacat," ujar Roy.

 Di sisi lain, menurut Roy, Partai Golkar juga tidak memiliki kantor. Disebutkan, Kantor DPP Golkar yang berada di Slipi, Jakarta Barat merupakan milik negara atas nama Sekretariat Negara (Setneg). Terkait status kantor tersebut, menurut Roy, KPU harusnya tidak meloloskan Partai Golkar sejak tahap verifikasi administrasi.   "Harusnya sudah gugur, jangankan verifikasi faktual, pada tahap verifikasi admininstrasi saja seharusnya sudah tidak lolos," tegas Roy.

 Menurut Roy, langkah hukum yang ditempuh APPK nantinya dapat mengakibatkan hal sangat buruk, yakni terjadinya kekosongan komisioner di lembaga KPU. Jika keadaan darurat itu terjadi, jelas Toy, maka Presiden harus mengambil alih.[*]
0 komentar

Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi


Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi:

1.Bahwa kami menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014 karena cacat hukum dan hasil dari sebuah konspirasi jahat.

2. Bahwa penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD KPUD sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan cara-cara yang tidak taat asas, bertentangna dengan pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, antara lain tidak mandiri, tidak adil, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional tidak akuntabel. walau pun kami telah berusaha dengan keras untuk memenuhi syarat, prosedur dan tahapan verifikasi, hak itu semua dapat kami buktikan sesai bukti-bukti yang kami temukan selama proses verifikasi baik di pusat maupun di daerah-daerah.

3.KPU dalam melaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai partai politik calon perserta pemilu 2014 dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, yaitu dengan menggunakan paraturan KPU yang bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 huruf d, e, i, dan pasal 16 ayat 1 UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga hasil verifikasi justru "KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS)".

4.Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU demi dapat terselenggaranya sebuah pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5.Kami meminta dengan hormat agar presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) tentang pemilu untuk kembali ke UU Pemilu No 10 tahun 2008 agar tetap tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

6.Terbitnya putusan DKPP No.23-25/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 27 November 2012 yang membatalkan keputusan KPU tanggal 28 oktober 2012 tentang papol yang tidak lolos verifikasi administrasi membuktikan tidak kredibelnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sangatlah patut jika kami rekomendasikan agar seluruh komisioner KPU segera diberhentikan karena telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014.

Jalan Diponegoro 63, Jakarta - Tanggal 9 Januari 2013

Partai Politik Anggota APPK:
1.Partai Bulan Bintang (PBB)
2.Partai Buruh 
3.Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8.Partai Kedaulatan
9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
10Partai Kongres
11.Partai Nasional Republik (Nasrep)
12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
14.Partai Persatuan Nasional (PPN)
15.Partai Republik
16.Partai Serikat Independen (SRI)
0 komentar

Parpol Non Parlemen Bentuk Aliansi: Tolak Keputusan KPU


JAKARTA - Meski dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai non-parlemen tetap pantang menyerah. Mereka sepakat membentuk Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) setelah sebelumnya melakukan pertemuan bersama di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (09/01/2013) sore. 

Selain akan mengajukan gugatan melalui langkah hukum (entah itu PTUN, Mahkamah Agung atau laporan pelanggaran Bawaslu), APPK juga akan melakukan aksi-aksi politik. Aksi politik pertamanya adalah mengeluarkan Pernyataan Sikap yang intinya menolak Keputusan KPU No.5/Kpts/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Alasannya, Keputusan KPU No.5/Kpts/Tahun 2013 dianggap cacat hukum dan diduga hasil konspirasi jahat. 

Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) sepakat akan melakukan gugatan melalui Bawaslu yang dilakukan secara bersama-sama oleh parpol anggota aliansi. “Kita sepakat berjuang bersama-sama menempuh jalur hukum yang ada. Entah itu lewat Bawaslu, maupun lembaga peradilan,” tegas Sutiyoso dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) yang juga Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (09/01/2013) sore.

Dalam jumpa pers tersebut Bang Yos – sebutan akrab Sutiyoso – didampingi para pengurus partai anggota aliansi, antara lain adalah Roy BB Janis (Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP),  Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), BM Wibowo (PBB), Marcus (Partai Buruh), dan Ratna (PPN). Yenny Wahid (Ketua Umum PKBIB) juga ikut hadir, namun izin pulang terlebih dulu karena ada sesuatu hal. Dalam pertemuan pembentukan Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) tersebut, kata Bang Yos, partai politik anggota aliansi juga sepakat membentuk sekretariat nasional bersama yang tempatnya berada di  Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pembentukan sekretariat bersama ini juga akan dilakukan di tingkat lokal, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.  “Pembentukan secretariat bersama di tingkat local ini untuk mempermudah kordinasi dalam menyalurkan aspirasi-aspirasi keberatan melalui Bawaslu,” jelas Bang Yos.



Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi:

1.Bahwa kami menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014 karena cacat hukum dan hasil dari sebuah konspirasi jahat.

2. Bahwa penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD KPUD sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan cara-cara yang tidak taat asas, bertentangna dengan pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, antara lain tidak mandiri, tidak adil, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional tidak akuntabel. walau pun kami telah berusaha dengan keras untuk memenuhi syarat, prosedur dan tahapan verifikasi, hak itu semua dapat kami buktikan sesai bukti-bukti yang kami temukan selama proses verifikasi baik di pusat maupun di daerah-daerah.

3.KPU dalam melaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai partai politik calon perserta pemilu 2014 dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, yaitu dengan menggunakan paraturan KPU yang bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 huruf d, e, i, dan pasal 16 ayat 1 UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga hasil verifikasi justru "KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS)".

4.Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU demi dapat terselenggaranya sebuah pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5.Kami meminta dengan hormat agar presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) tentang pemilu untuk kembali ke UU Pemilu No 10 tahun 2008 agar tetap tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

6.Terbitnya putusan DKPP No.23-25/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 27 November 2012 yang membatalkan keputusan KPU tanggal 28 oktober 2012 tentang papol yang tidak lolos verifikasi administrasi membuktikan tidak kredibelnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sangatlah patut jika kami rekomendasikan agar seluruh komisioner KPU segera diberhentikan karena telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014.

Jalan Diponegoro 63, Jakarta - Tanggal 9 Januari 2013

Partai Politik Anggota APPK:


1.Partai Bulan Bintang (PBB)
2.Partai Buruh 
3.Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8.Partai Kedaulatan
9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
10Partai Kongres
11.Partai Nasional Republik (Nasrep)
12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
14.Partai Persatuan Nasional (PPN)
15.Partai Republik
16.Partai Serikat Independen (SRI)


0 komentar

Anggota Aliansi Parpol Penegak Konstitusi (APPK)

Anggota Aliansi Parpol Penegak Konstitusi (APPK)

1.Partai Bulan Bintang (PBB)
2.Partai Buruh
3.Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8.Partai Kedaulatan
9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
10Partai Kongres
11.Partai Nasional Republik (Nasrep)
12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI)
14.Partai Persatuan Nasional (PPN)
15.Partai Republik
16.Partai Serikat Independen (SRI)
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. APPK INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger