Parpol Non Parlemen Bentuk Aliansi: Tolak Keputusan KPU


JAKARTA - Meski dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai non-parlemen tetap pantang menyerah. Mereka sepakat membentuk Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) setelah sebelumnya melakukan pertemuan bersama di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (09/01/2013) sore. 

Selain akan mengajukan gugatan melalui langkah hukum (entah itu PTUN, Mahkamah Agung atau laporan pelanggaran Bawaslu), APPK juga akan melakukan aksi-aksi politik. Aksi politik pertamanya adalah mengeluarkan Pernyataan Sikap yang intinya menolak Keputusan KPU No.5/Kpts/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Alasannya, Keputusan KPU No.5/Kpts/Tahun 2013 dianggap cacat hukum dan diduga hasil konspirasi jahat. 

Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) sepakat akan melakukan gugatan melalui Bawaslu yang dilakukan secara bersama-sama oleh parpol anggota aliansi. “Kita sepakat berjuang bersama-sama menempuh jalur hukum yang ada. Entah itu lewat Bawaslu, maupun lembaga peradilan,” tegas Sutiyoso dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) yang juga Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu (09/01/2013) sore.

Dalam jumpa pers tersebut Bang Yos – sebutan akrab Sutiyoso – didampingi para pengurus partai anggota aliansi, antara lain adalah Roy BB Janis (Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP),  Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), BM Wibowo (PBB), Marcus (Partai Buruh), dan Ratna (PPN). Yenny Wahid (Ketua Umum PKBIB) juga ikut hadir, namun izin pulang terlebih dulu karena ada sesuatu hal. Dalam pertemuan pembentukan Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) tersebut, kata Bang Yos, partai politik anggota aliansi juga sepakat membentuk sekretariat nasional bersama yang tempatnya berada di  Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pembentukan sekretariat bersama ini juga akan dilakukan di tingkat lokal, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.  “Pembentukan secretariat bersama di tingkat local ini untuk mempermudah kordinasi dalam menyalurkan aspirasi-aspirasi keberatan melalui Bawaslu,” jelas Bang Yos.



Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi:

1.Bahwa kami menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014 karena cacat hukum dan hasil dari sebuah konspirasi jahat.

2. Bahwa penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD KPUD sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan cara-cara yang tidak taat asas, bertentangna dengan pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, antara lain tidak mandiri, tidak adil, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional tidak akuntabel. walau pun kami telah berusaha dengan keras untuk memenuhi syarat, prosedur dan tahapan verifikasi, hak itu semua dapat kami buktikan sesai bukti-bukti yang kami temukan selama proses verifikasi baik di pusat maupun di daerah-daerah.

3.KPU dalam melaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai partai politik calon perserta pemilu 2014 dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, yaitu dengan menggunakan paraturan KPU yang bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 huruf d, e, i, dan pasal 16 ayat 1 UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga hasil verifikasi justru "KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS)".

4.Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU demi dapat terselenggaranya sebuah pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5.Kami meminta dengan hormat agar presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) tentang pemilu untuk kembali ke UU Pemilu No 10 tahun 2008 agar tetap tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

6.Terbitnya putusan DKPP No.23-25/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 27 November 2012 yang membatalkan keputusan KPU tanggal 28 oktober 2012 tentang papol yang tidak lolos verifikasi administrasi membuktikan tidak kredibelnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sangatlah patut jika kami rekomendasikan agar seluruh komisioner KPU segera diberhentikan karena telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014.

Jalan Diponegoro 63, Jakarta - Tanggal 9 Januari 2013

Partai Politik Anggota APPK:


1.Partai Bulan Bintang (PBB)
2.Partai Buruh 
3.Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8.Partai Kedaulatan
9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
10Partai Kongres
11.Partai Nasional Republik (Nasrep)
12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
14.Partai Persatuan Nasional (PPN)
15.Partai Republik
16.Partai Serikat Independen (SRI)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. APPK INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger