Roy BB Janis: Polisi Bisa Tangkap Komisioner


JAKARTA - Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPK) yang beranggotakan 16 partai non-parlemen juga akan menyampaikan pengaduan kepada polisi (Mabes Polri) terkait adanya duagaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lho masalah Pemilu 2014 kok dibawa ke Mabes Polri? Ada apa gerangan? 

 Juru bicara APPK, Roy BB Janis (Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP), membeberkan alasannya ketika ditemui para wartawan di Sekretariat Bersama (Sekber) APPK yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jl. Diponegoro No.63, Jakarta,  Kamis (10/1/2012).

Munurut Roy BB Janis, dalam tahapan Pemilu 2014 ini ada penzoliman yang di luar batas terhadap partai-partai non-parlemen.  "Kita lihat ada tindak pidana, kita akan ke kepolisian. Mempidanakan, tapi bukan mengarah ke lembaga, melainkan akan ke perseorangan. Sehingga, polisi dapat menangkap komisioner," kata Roy kepada para wartawan.

 Kemudian Roy memberikan satu contoh kasus; KPU telah meloloskan Partai Golkar. Padahal Kartu Tanda Anggota (KTA) Golkar tidak mencantumkan alamat anggota, hanya nama dan nomor Nomor Induk Keanggotaan (NIK).  Dari hal ini, kata Roy, ada unsur tindak manipulasi. “Kita punya data yang cukup banyak. Masalah KTA Golkar tidak pakai teori macam-macam, itu sudah pasti salah, kalau tidak terjadi abuse of power. Proses verifikasi sudah cacat," ujar Roy.

 Di sisi lain, menurut Roy, Partai Golkar juga tidak memiliki kantor. Disebutkan, Kantor DPP Golkar yang berada di Slipi, Jakarta Barat merupakan milik negara atas nama Sekretariat Negara (Setneg). Terkait status kantor tersebut, menurut Roy, KPU harusnya tidak meloloskan Partai Golkar sejak tahap verifikasi administrasi.   "Harusnya sudah gugur, jangankan verifikasi faktual, pada tahap verifikasi admininstrasi saja seharusnya sudah tidak lolos," tegas Roy.

 Menurut Roy, langkah hukum yang ditempuh APPK nantinya dapat mengakibatkan hal sangat buruk, yakni terjadinya kekosongan komisioner di lembaga KPU. Jika keadaan darurat itu terjadi, jelas Toy, maka Presiden harus mengambil alih.[*]
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. APPK INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger