Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi


Pernyataan sikap Aliansi Parpol Penegak Konstitusi:

1.Bahwa kami menolak dengan keras keputusan KPU No. 5/kpts/tahun 2013 tentang penetapan partai politik perserta pemilu tahun 2014 karena cacat hukum dan hasil dari sebuah konspirasi jahat.

2. Bahwa penolakan tersebut didasari atas perilaku KPU dan KPUD KPUD sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan cara-cara yang tidak taat asas, bertentangna dengan pasal 2 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, antara lain tidak mandiri, tidak adil, tidak jujur, tidak ada kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional tidak akuntabel. walau pun kami telah berusaha dengan keras untuk memenuhi syarat, prosedur dan tahapan verifikasi, hak itu semua dapat kami buktikan sesai bukti-bukti yang kami temukan selama proses verifikasi baik di pusat maupun di daerah-daerah.

3.KPU dalam melaksanaan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagai partai politik calon perserta pemilu 2014 dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, yaitu dengan menggunakan paraturan KPU yang bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 huruf d, e, i, dan pasal 16 ayat 1 UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sehingga hasil verifikasi justru "KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS)".

4.Kami akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap hasil verifikasi KPU demi dapat terselenggaranya sebuah pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan amanat konstitusi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

5.Kami meminta dengan hormat agar presiden RI segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) tentang pemilu untuk kembali ke UU Pemilu No 10 tahun 2008 agar tetap tegaknya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

6.Terbitnya putusan DKPP No.23-25/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 27 November 2012 yang membatalkan keputusan KPU tanggal 28 oktober 2012 tentang papol yang tidak lolos verifikasi administrasi membuktikan tidak kredibelnya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sangatlah patut jika kami rekomendasikan agar seluruh komisioner KPU segera diberhentikan karena telah nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014.

Jalan Diponegoro 63, Jakarta - Tanggal 9 Januari 2013

Partai Politik Anggota APPK:
1.Partai Bulan Bintang (PBB)
2.Partai Buruh 
3.Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5.Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
6.Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7.Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8.Partai Kedaulatan
9.Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
10Partai Kongres
11.Partai Nasional Republik (Nasrep)
12.Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI) 
14.Partai Persatuan Nasional (PPN)
15.Partai Republik
16.Partai Serikat Independen (SRI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. APPK INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger